



Lanjut Hakim, dalam perkara tersebut ada hal meringankan dan hal memberatkan bagi terdakwa Son Haji dan terdakwa Fran Wahyudi. Untuk hal meringankan, yakni kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
“Sedangkan hal memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian untuk terdakwa Frans Wahyudi pernah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atau sempat melarikan diri,” pungkas Hakim.
Sementara Kasi Pidsus Kejari PALI, Andi Purnomo mengatakan, vonis kedua terdakwa hukumannya tidak jauh berbeda dengan tuntutan pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Jadi putusan Majelis Hakim hampir mengakomodir keseluruhan apa yang kami tuntutkan, hanya perbedaan pasal saja. Terkait putusan tersebut tentunya kita akan koordinasikan dengan pimpinan,” pungkasnya. (ded)

