Mantan Plt Kadis PUPRP HSU Divonis Enam Tahun Penjara







Atas putusan tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir, sehingga ada waktu satu minggu pascaputusan dibacakan untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau banding. Sikap serupa juga diambil oleh JPU.

Perkara korupsi yang bermula hasil operasi tangkap tangan (OTT) penyidik KPK itu juga menyeret Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid yang sidang perdana sebagai terdakwa telah digelar Senin (11/4/2022) lalu.

Sedangkan dua kontraktor Marhaini dan Fachriadi sudah terlebih dahulu divonis penjara satu tahun sembilan bulan serta denda Rp50 juta. (Antara/ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!