Mantan Plt Kadis PUPRP HSU Divonis Enam Tahun Penjara







“Terdakwa tetap merupakan pelaku utama dalam perkara ini, sehingga permohonan keringanan hukuman sebagai ‘justice collaborator’ haruslah ditolak,” ujar Jamser.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dibanding tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK pada sidang sebelumnya.

JPU menuntut pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp195 juta.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan setelah satu bulan putusan inkrah, maka harta bendanya bisa disita untuk dilelang dan apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan tambahan pidana penjara selama tiga tahun. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!