Mantan Plt Kadis PUPRP HSU Divonis Enam Tahun Penjara







Terdakwa Maliki mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Rabu (13/4/2022). (Foto-Antara)

Banjarmasin, JN

Mantan Plt Kadis PUPRP Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan Maliki yang menjadi terdakwa perkara korupsi suap proyek irigasi divonis pidana enam tahun penjara majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

“Terdakwa juga didenda Rp250 juta dan apabila tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah, maka diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak saat membacakan putusan di Banjarmasin, Rabu (13/4/2022).

Selain itu, Maliki divonis pula untuk membayar uang pengganti sebesar Rp195 juta dan jika tidak mampu membayar maka harta bendanya dapat disita dan dilelang.

Namun jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menolak seluruh poin pembelaan terdakwa. Pembelaan terdakwa yang meminta keringanan hukuman selaku pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum (justice collaborator) juga dikesampingkan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!