



“Tersangka SAI (Saiful Ibna) Kepala BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2013 dan BA (Bahtiyar) selaku Kades Mulyoharjo tahun 2010-2016 juga dilakukan pemeriksaan. Kedua tersangka diajukan kurang lebih 30 pertanyaan,” katanya.
Dilanjutkannya, pemeriksaan para saksi dan tersangka dilakukan dalam rangka pendalaman penyidikan.
“Selain itu juga dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan para tersangka,” tandas Vanny.
Sementara Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH sebelumnya menegaskan, adapun modus operandi dalam perkara ini, yakni tersangka Ridwan Mukti mantan Bupati Musi dan empat tersangka lainnya bersama-sama melakukan penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 hektare yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT DAM, dari luas ± 10.200 hektare di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.
“Bahwa dari lahan negara ±5.974,90 hektare yang dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi milik negara. Untuk lahan seluas ±5.974,90 hekatare tersebut juga telah kami lakukan penyitaan,” tandasnya. (ded)

