



Sedangkan dua tersangka lainnya, yaitu; Sekretaris Umum KONI Sumsel Suparman Roman yang saat perkara ini terjadi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Ahmad Tahir selaku mantan Ketua Harian KONI Sumsel Periode Januari 2020 sampai dengan April 2022. Dimana keduanya ditetapkan tersangka pada Kamis (24/8/2023) dan ditahan di Rutan Pakjo Palembang.
Untuk ketiga tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal, Kesatu Primair yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau Kedua, Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ded)

