Mantan Kadispora Sumsel Harus Tanggung Jawab Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel 2021







“Sudah tiga kali saya diperiksa. Saya diperiksa sebagai saksi karena ketika itu menjabat Kadispora Sumsel selaku Pengguna Anggaran,” katanya kala itu.

Ketika ditanya wartawan tentang Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait pemberian dana hibah ke KONI Sumsel tahun 2021 apakah ada dugaan penyalahgunaan? Dikatakan Ahmad Yusuf Wibowo jika dirinya tidak bisa menjawab hal itu.

“Saya tidak bisa menjawabnya (NPHD), belum pacak saya sampaikan di sini. Sebab, agek salah,” kata Ahmad Yusuf Wibowo.

Kemudian saat ditanya wartawan terkait anggaran dana hibah yang diberikan kepada KONI Sumsel sebesar Rp 37 miliar? Dikatakan Ahmad Yusuf Wibowo, pemberian dana hibah itu sudah sesuai dengan tahapan dan prosedurnya.

“Dalam pemeriksaan sudah saya sampaikan keterangan terkait hal itu ke Jaksa Penyidik,” tandasnya.

Terkait Ahmad Yusuf Wibowo yang diperika oleh Kejati Sumsel sebanyak kali dibenarkan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.

“Pemeriksaan saksi tersebut (Ahmad Yusuf Wibowo) merupakan pemeriksaan lanjutan, karena sebelumnya yang bersangkutan sudah pernah diperiksa sebagai saksi oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel. Terkait apakah ke depan mantan Kadispora ini akan diperiksa lagi, tentunya tergantung kebutuhan dari proses penyidikan perkara ini,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya dalam perkara ini tiga tersangka telah ditetapkan oleh Kejati Sumsel yang ketiganya merupakan pihak dari KONI Sumsel, mereka yakni; Hendri Zainuddin yang kala itu menjabat sebagai Ketua KONI Sumsel. Hendri Zainuddin ditetapkan tersangka pada Senin malam (4/9/2023) dan tidak dilakukan penahanan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!