



“Jadi jangan penerima dana hibah yakni KONI Sumsel saja yang diproses. Mantan Kadispora selaku pemberi dana hibah juga mesti diperoses oleh Kejati Sumsel. Karena pemberi dan penerima dana hibah ini keduanya saling berkaitan,” paparnya.
Dilanjutkannya, apalagi dengan terjadinya dugaan kasus korupsi tersebut untuk mantan Kadispora Sumsel selaku pemberi dana hibah merupakan pihak yang memperkaya orang lain.
“Hal itu karena dana hibah yang diberikan kepada KONI Sumsel dalam penggunaan dana hibah itu tidak ada kontrol dan pengawasan dari mantan Kadispora. Dari itulah mantan Kadispora ini merupakan pihak yang memperkaya orang lain. Dimana dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi jelas tertuang pihak-pihak yang bertanggung jawab terkait dugaan korupsi, yakni; pihak yang memperkaya orang lain dan pihak yang memperkaya diri sendiri,” pungkasnya.
Sementara Ahmad Yusuf Wibowo mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumsel saat dihubungi tidak mengangkat telepon.
Dalam penyidikan perkara ini, Ahmad Yusuf Wibowo sudah empat kali diperiksa oleh Kejati Sumsel. Pemeriksaan keempat kalinya dijalaninya di Kejati Sumsel pada Rabu (30/8/2023).
Sebab sebelumnya pada Rabu (24/5/2023) Ahmad Yusuf Wibowo yang ditemui di Kejati Sumsel megaku sudah tiga kali diperiksa oleh Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>

