



“Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi. Dalam dugaan kasus ini, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 128.875.000,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, untuk tersangka langsung dilakukan penahanan sejak hari ini 8 April 2022.
“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan yang penahanannya dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II B Kota Prabumulih,” pungkasnya. (ded)


Pages: 1 2