




“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara atau daerah, terdakwa selaku Dirut BUMD yang menjalankan program Pemprov DKI Jakarta, sehingga perbuatan terdakwa merusak kepercayaan kepada lembaga pemerintah khususnya Pemprov DKI Jakarta,” kata jaksa Takdir.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, Yoory dinilai belum pernah dihukum dalam perbuatan pidana lain, mengakui dan menyesali perbuatannya.
Yoory juga tidak dibebankan pidana uang pengganti.
“Selama proses persidangan juga tidak ditemukan adanya bukti, dimana terdakwa Yoory tidak menikmati kerugian negara yang diketemukan. Namun, dengan demikian atas perbuatan terdakwa tersebut telah memperkaya para saksi dan korporasi PT Adonara Propertindo, dimana seluruh adalah Rp152,5 miliar, dengan demikian bahwa unsur dengan adanya melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” ungkap jaksa.
Perkara ini diawali pada periode 2018-2020, Pemprov DKI Jakarta mencari tanah untuk hunian terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui program “Hunian DP 0 Rupiah”.
Untuk merealisasikan program tersebut, pada 2018 Yoory Corneles selaku Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov DKI Jakarta mengajukan usulan Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada Gubernur DKI Jakarta untuk APBD TA 2019 sebesar Rp1,803 triliun, dengan rencana antara lain untuk pembelian alat produksi baru, proyek “Hunian DP 0 Rupiah”, dan proyek Sentra Primer Tanah Abang. HALAMAN SELANJUTNYA>>







