Mantan Dewan Komisaris PTBA Akui Tidak Ada Laporan Fisik Feasibility Study dan Kajian Konsultan dalam Akuisisi Saham PT SBS Anak Perusahaan PT Bukit Asam







“Ada paparan hutang tersebut, tapi saya tidak ingat, yang pasti perusahaan ini memerlukan suntikan dana. Untuk hutang itu akan dibayar oleh PT SBS setelah akuisisi dilakukan. Jadi akuisisi dulu, baru membayar hutang,” paparnya.

Dijelaskan saksi, akuisisi saham PT SBS tujuannya agar PTBA lebih mandiri tidak ketergantungan perusahaan lain dalam bidang jasa penambangan.

“Bahkan akuisisi ini sesuai dengan kajian legal dan sudah berkoordinasi dengan Dirjen Minerba. Makanya mulanya PT BMI didirikan sebagai anak perusahaan yang kemudian PT BMI melakukan akuisisi saham PT SBS, jadi hal itu sudah sesuai petunjuk Dirjen Minerba. Kemudian dalam prosesnya, kami Dewan Komisaris tidak masuk ke ranah proses akuisisi,” tandas saksi Agus Suhartono.

Pada persidangan tersebut selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum mengajukan pertanyaan kepada saksi Robert Heri dan Seger Budiharjo terkait kapan didirikan PT BMI.

“Saksi tahu kapan PT BMI didirikan,” tanya JPU Rini Yatikarnasih.

“Kami tidak tahu,” jawab saksi Robert Heri dan Seger Budiharjo secara bergantian.

Selanjutnya JPU menjelaskan soal PT BMI yang mengakuisisi PT SBS didirikan.

“Berdasarkan Akta Kemenkumham RI, pendirian PT BMI yakni pada 9 September 2014,” ungkap JPU Kejati Sumsel Rini Yatikarnasih yang merupakan mantan Jaksa KPK RI ini. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!