



Yos mengatakan, tersangka MS diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun sesuai dengan Pasal 21 KUHAP dapat dilakukan penahanan.
“Bahwa terhadap tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali secara patut, akan tetapi tidak hadir sehingga menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” kata Yos.
Sebelumnya, kata Yos, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut mendatangi domisili tersangka, tetapi tersangka tidak berada di tempat dan kepada keluarga disampaikan agar MS memenuhi panggilan Kejati Sumut.
Setelah itu, pada Jumat ini, MS hadir ke Kejati Sumut untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dan tim penyidik menyimpulkan untuk melakukan penahanan.
“Kemudian tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan 6 September 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan,” tuturnya. (Antara/ded)

