



“Nanti belum bisa kita publikasikan berapa orang tersangka, terus untuk kerugian negara biarlah pihak BPKP yang menentukan. Kami dari penyidik ada hitungan tersendiri belum bisa kita publikasikan dengan masyarakat luas,” tegasnya.
Menurutnya, saat ini pihak penyedia dan pihak koperasi juga diperiksa.
“Dari Koperasi Sri Rejeki Musi Rawas pimpinan koperasi inisial DR dan anggota koperasi inisial Y, mereka dipanggil dari pukul 9.30 WIB,” tandasnya.
Sementara saat awak media mewawancarai Kuasa Hukum H2G, Gres selly SH tidak ada tanggapan mengenai H2G dipanggil sebagai saksi terkait dugaan mark up masker 3M tersebut.
Diketahui, sebelumnya pengungkapan perkara dugaan kasus pengadaan masker senilai Rp 3 miliar yang didanai bersumber dari bantuan Covid-19 pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) tahun anggaran 2020 tersebut, bermula saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau menemukan potensi mark-up sehingga status perkara dari penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan. (mil)

