



“Untuk sementara cukup kita rampungkan terkait penyidikan dugaan kasus mark-up masker, karena kita sudah kordinasikan dengan pihak BPKP Provinsi Sumsel, tinggal menunggu dari pihak BPKP Provinsi Sumsel untuk berkordinasi lagi dengan pihak kejaksaan, apakah kami ke Palembang atau pihak BPKP akan menyambangi ke kejaksaan. Artinya, pihak BPKP lagi menelaah hasil dari penyidikan kejaksaan berapa kerugian negara yang ditimbulkan,” paparnya.
Ditambahkan Kasi Pidsus, pihaknya selaku penyidik segera mungkin melakukan ekspos dengan pihak BPKP untuk mengetahui berapa kerugian negara yang ditimbulkan. Setelah BPKP mengeluarkan hasil penghitungan kerugian negara, maka penyidik segera mungkin melakukan penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan.
Ditanya awak media berapa tersangka dan kerugian negara? kasi Kasi Pidsus menjawab jika pihaknya belum dapat menyampaikan hal itu. HALAMAN SELANJUTNYA>>

