Maling Aki Mobil, 3 Pengangguran di Jakabaring Masuk Bui







“Saat itu ‘F’ mengajak ketiga pelaku untuk melakukan pencurian aki mobil dilokasi, selanjutnya ‘F’ mengambil tang dirumahnya, kemudian para pelaku langsung melakukan pencurian tersebut,” jelas Kasat.

Atas perbuatannya ketiga pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Sementar salah satu pelaku yakni; Andi menuturkan saat beraksi ia hanya bertugas mengawasi lokasi sekitar.

“Yang bertugas membuka aki mobil ‘F’ sama pelaku Amrullah, saya dengan Mail hanya mengawasi keadaan sekitar, setelah berhasil membuka aki mobil, kami pulang ke rumah ‘F’, keesokan harinya aki dijual oleh ‘F’ dan Amrullah, tidak tahu dijualnya berapa Pak !, saya hanya dikasih uang Rp 50 ribu, dan uangnya sudah habis untuk keperluan sehari-hari,” terang Andi. (den)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!