



“Pasal tersebut merupakan delik penyuapan yang mensyaratkan adanya kesepakatan (meeting of minds) antara pemberi dan penerima suap, sedangkan dalam perkara ini antara terdakwa dan Eni Maulani Saragih terkait dengan pemberian uang sejumlah Rp4 miliar tidak terungkap apakah Nenie Afwani telah diperintah oleh terdakwa untuk memberikan uang kepada Eni Saragih,” jelas hakim.
Meski setiap komunikasi yang disampaikan selalu dikomunikasi dengan Samin Tan, hal tersebut tidak dapat dijadikan pertimbangan bahwa Nenie Afwani telah diperintah Samin Tan untuk memberikan uang kepada Eni Saragih.
“Dengan demikian, putusan judex facti yang membebaskan terdakwa dari semua dakwaan telah tepat dan benar. Alasan kasasi penuntut umum selebihnya tidak dapat dibenarkan mengenai mengenai penilaian hasil pembuktian,” kata hakim kasasi.
Terkait dengan perkara ini, Eni Maulani Saragih divonis 6 tahun penjara dengan pasal penerimaan gratifikasi yang salah satunya berasal dari Samin Tan. (Antara/ded)

