



Karena beban moral atas nasib 4.000 karyawannya, Samin Tan telah melakukan beberapa langkah, antara lain, melakukan upaya hukum dengan menggugat SK Kementerian ESDM melalui PTUN Jakarta namun kalah di tingkat kasasi.
Selain mengajukan gugatan hukum melalui PTUN, Samin Tan juga menemui koleganya bernama Melchias Marcus Mekeng selaku Ketua Fraksi Golkar di DPR RI. Samin Tan menceritakan kepada Melchias Mekeng tentang terminasi PT AKT oleh Kementerian ESDM.
Melchias Mekeng lantas mengenalkan Samin Tan dengan Eni Maulani Saragih dan meminta Eni Maulani yang juga anggota Fraksi Golkar DPR untuk menanyakan kepada Kementerian ESDM tentang terminasi PT AKT.
Atas permintaan Melchias Mekeng tersebut, Eni bersama Melchias Mekeng dan Samin Tan menemui Menteri ESDM saat itu Ignatius Jonan menanyakan tentang terminasi PT AKT dan Ignatius Jonan mengatakan tetap akan menempuh jalur hukum sampai dengan mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Ignatius Jonan juga mengatakan bahwa terminasi adalah rekomendasi dari Dirjen Minerba yang menyatakan PT AKT telah melanggar Pasal 30 dalam PKP2B karena PT AKT telah menjaminkan PKP2B PT AKT kepada Bank Standard Chartered Cabang Singapura.
Saat mengurus PT AKT tersebut, Eni Maulani pernah menyampaikan kepada Melchias Mekeng bahwa Eni membutuhkan uang yang banyak dalam rangka membiayai pencalonan suaminya sebagai Bupati Temanggung. HALAMAN SELANJUTNYA>>

