MA Tolak Kasasi Eddy Hermanto dan Syarifudin Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya







Masih dikatakan Kasi Penkum Moh Radyan SH MH, dengan sudah keluarnya putusan Kasasi tersebut untuk putusan kedua terdakwa belum inkrah karena masih ada tingkat PK (Peninjauan Kembali).

“Meskipun demikian, karena sudah ada putusan Kasasi maka Jaksa Penuntut Umum dapat melakukan eksekusi terhadap kedua terdakwa tanpa tidak perlu menunggu hasil PK. Sebab, pengajuan PK ini tidak ada limit waktunya,” tandasnya.

Diketahui, sebelumnya pada tingkat Pengadilan Negeri Tipikor Palembang terdakwa Eddy Hermanto (mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya) dan terdakwa Syarifudin (Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya) masing-masing divonis Hakim dengan pidana penjara selama 12 tahun. Atas putusan tersebut kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum mengajukan Banding hingga Kasasi. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!