MA Tolak Kasasi Eddy Hermanto dan Syarifudin Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya







Dalam putusan Banding Pengadilan Tinggi Palembang dengan nomor putusan banding: 13/PID.TPK/2021/PT PLG tersebut, Majelis Hakim diketuai R Sabarrudin Ilyas SH M Hum mengadili terdakwa Eddy Hermanto dan Syarifudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, dan menjatuhkan pidana masing-masing kepada terdakwa Eddy Hermanto dengan pidana penjara selama 8 tahun, dan Syarifudin MF dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan.

Kemudian Hakim Pengadilan Tinggi Palembang ditingkat Banding menjatuhkan pidana denda kepada Eddy Hermanto dan Syarifudin dengan pidana denda masing-masing Rp 500.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan masing-masing 4 bulan. Selanjutnya menghukum Eddy Hermanto membayar Uang Pengganti Rp 218.000.378,00 dan Syarifudin Rp 1.065.876.450,00.

Jika keduanya tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal kedua terdakwa tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar Uang Pengganti maka diganti pidana penjara yakni untuk terdakwa Eddy Hermanto 2 tahun dan Syarifudin 2 tahun dan 6 bulan.

Terpisah, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Moh Radyan SH MH membenarkan sudah keluarnya putusan Kasasi Mahkamah Agung untuk terdakwa Eddy Hermanto dan Syarifudin.

“Putusan Kasasi menolak permohonan JPU dan kedua terdakwa. Artinya, menguatkan putusan Banding Pengadilan Tinggi Palembang, dimana vonis dalam putusan Pengadilan Tinggi Palembang, yakni Eddy Hermanto 8 tahun dan Syarifudin 8 tahun dan 6 bulan penjara,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!