



“Disaat Program SERASI tersebut dialokasikan untuk Kabupaten Banyuasin kita sangat menyambut baik dan menyambut positif. Dimana pemerintah pusat melalui Kementrian Pertanian mengalokasikan program itu untuk Kabupaten Banyuasin, bahkan dana yang diglontorkan luar bisa. Akan tetapi dalam pelaksanannya di lapangan ada masalah, untuk itu kami sebagai wakil rakyat sangat mendukung proses penyidikannya,” paparnya.
Lebih jauh M Nasir kembali menjelaskan, jika pemerintah pusat mengalokasikan Program SERASI dengan anggaran yang jumlahnya luar biasa.
“Dari informasi yang kami dapatkan jika anggarannya Rp 860 miliar, ini jumlahnya luar biasa. Pagu anggaran Program SERASI sebesar Rp 860 miliar tersebut merupakan dua kali lipat belanja modal Kabupaten Banyuasin.
Dimana untuk kemampuan keuangan daerah Banyuasin terkait belanja modalnya hanya Rp 420 miliar. Artinya, anggaran Program SERASI itu dua kali lipat belanja modal Kabupaten Banyuasin,” terangnya.
Dilanjutkan M Nasir, bahkan jika dibandingkan dengan kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banyuasin untuk anggaran Program SERASI yang diberikan pemerintah pusat tersebut sama dengan empat tahun jumlah PAD Banyuasin.
“Sebab, pada tutup buku bulan Desember kemarin PAD Banyuasin hanya Rp 228 miliar,” pungkas M Nasir.
Terpisah, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH menegaskan, jika dugaan kasus korupsi Program SERASI (Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani) tahun 2019 yang dilaksanakan di Kabupaten Banyuasin tersebut saat ini telah tahap penyidikan di Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>

