M Adil Akui Kredit Bank Sumsel Babel Rugikan Negara Rp 13 Miliar Lebih Gunakan Uang Pemda







“Modal yang digunakan untuk pemberian kredit tersebut semuanya menggunakan uang pemerintah daerah Yang Mulia Majelis Hakim. Jadi, kredit BSB menggunakan uang Pemda,” jawab M Adil.

Masih dikatakannya, sedangkan untuk yang memproses pemberian kredit tersebut yakni bagian kredit di Bank Sumsel Babel.

“Setelah diproses kemudian berkas permohonan kredit diajukan bagian kredit kepada Direktur Operasional dan Direktur Pemasaran, dua direktur inilah yang menjadi pemutus apakah kredit tersebut dapat diberikan atau tidak diberikan,” tandasnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Asnawi SH MH mengatakan, dalam persidangan tersebut pihaknya menghadirkan dua saksi.

“Kedua saksi tersebut yakni M Adil mantan Dirut Bank Sumsel Babel dan Karisna pegawai di bagian analis kredit Bank Sumsel Babel,” pungkasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!