




Palembang, JN
Mohammad Adil mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Sumsel Babel (BSB), Rabu (27/4/2022) menjadi saksi dalam sidang Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel) dan Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit Bank Sumsel Babel), terdakawa dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel rugikan negara Rp 13 miliar lebih di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dalam persidangan, M Adil mengakui jika pemberian kredit di Bank Sumsel Babel menggunakan uang milik Pemerintah Daerah (Pemda).
Hal tersebut terungkap saat Hakim Ardian Angga SH MH mencecar M Adil di persidangan.
“Saksi adalah direktur utama di Bank Sumsel Babel, untuk modal pemberian kredit yang dilakukan oleh Bank Sumsel Babel menggunakan uang siapa? Apakah menggunakan uang pemerintah daerah atau menggunakan uang dari pihak swasta,” tanya Hakim Ardian Angga SH MH.
Dijawab M Adil, jika uang yang digunakan untuk pemberian kredit tersebut merupakan uang milik pemerintah daerah. HALAMAN SELANJUTNYA>>

