Lurah Duku Palembang Diperiksa Kejati Sumsel Soal Dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan







Pada penyidikan perkara ini, sebelumnya sejumlah saksi sudah ada yang telah dilakukan pemeriksaan, diantaranya; pada Senin (26/8/2024) Kejati Sumsel memeriksa I mantan Kasubid Piutang Bapenda Kota Palembang tahun 2017
dan EPE mantan Kasubid BPHTB Bapenda Kota Palembang tahun 2017.

Kemudian pada Rabu (21/8/2024) Kejati Sumsel memeriksa AH mantan Kasi Penilaian dan Penetapan PBB Bapenda Kota Palembang periode tahun 2016, A mantan Kasi PBB Bapenda Kota Palembang Periode tahun 2017 dan B selaku Verifikator Pendaftaran PBB Bapenda Kota Palembang periode tahun 2016.

Sedangkan pada Kamis (22/8/2024), Kejati Sumsel juga memeriksa PM Kabid PBB dan BPHTB dan FP selaku Staf UPTD Bapenda Kecamatan IT I Palembang.

Diketahui dalam penyidikan perkara ini, sebelumnya Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di empat lokasi, terdiri dari; pada Selasa (13/8/2024) Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menggeledah Kantor ATR/BPN Palembang dan Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang.

Sedangkan pada Rabu (14/8/2024) Kantor Kelurahan Duku di Jalan Rama Kasih Kota Palembang juga digeledah Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.

Selanjutnya pada Kamis (15/8/2024) Kejati Sumsel menggeledah rumah milik saksi AS (Alm) selaku Ketua Pengurus Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan di Jalan Sri Gunting Komplek PCK Kota Palembang.

“Dari hasil penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara tersebut,” tandas Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!