LPBHNU Beri Pendampingan Hukum untuk Mardani Maming







Sekretaris Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Abdul Hakam Aqsho (kanan) dan Ketua PBNU Choirul Sholeh Rasyid (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung PBNU, Jakarta, Selasa (28/6/2022). (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Sekretaris Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Abdul Hakam Aqsho mengatakan pihaknya memberikan pendampingan hukum kepada Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming.

“Untuk ini, kami melakukan pendampingan hukum dari LPBHNU, termasuk dari praperadilan kemarin karena beliau kader dan memang pengurus,” kata Hakam, sapaan akrab Abdul Hakam Aqsho kepada wartawan di Gedung PBNU, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Sebelumnya pada Rabu (22/6/2022), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Mardani H. Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Lalu pada Senin (27/6/2022), Mardani mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan-nya sebagai tersangka.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Mardani mendaftarkan permohonan praperadilan pada Senin (27/6/2022) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!