




“Kita akan memberikan pendampingan kepada ke-13 korban yang sudah melaporkan kasus itu ke Polresta Jambi untuk meminimalisir dampak yang dialami oleh para korban,” kata Meri.
Dari hasil pendampingan yang telah mereka lakukan, Meri mengatakan korban tidak hanya berasal dari Kota Jambi, ada juga dari daerah pinggiran seperti Kumpeh Kabupaten Muarojambi dan kabupaten lainnya.
Sementara itu Perwakilan LPAI Provinsi Jambi Amsarnande mengatakan, pihaknya juga akan membantu LPAI Kota Jambi bersama-sama mendampingi para korban.
Dia mengatakan pihaknya akan fokus untuk melakukan pendampingan terhadap psikologi anak yang menjadi korban sehingga mereka jangan sampai jadi trauma berkepanjangan.
Polresta Jambi bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi telah menangkap seorang pria pengusaha tempat hiburan malam di Jakarta yang diduga terlibat kasus pedofilia dengan korban sebanyak 13 remaja putri berusia 13-15 tahun asal Jambi. HALAMAN SELANJUTNYA







