Lima Tersangka Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS Anak Perusahaan PTBA Sudah Ditetapkan, Kejati Sumsel Tegaskan Tetap Panggil Para Saksi







Menurutnya, pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian rangkaian dari proses penyidikan.

“Pemeriksaan saksi ini juga dalam rangka pengembangan penyidikan dan pendalaman alat bukti,” katanya.

Selain itu, lanjut Kasi Penkum Kejati Sumsel, diperiksanya saksi-saksi juga bertujuan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.

“Dari itulah penyidikannya terus dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel. Sedangkan untuk agenda pemeriksaan saksi pada hari Jumat ini (25/8/2023) belum ada agenda pemeriksaannya,” pungkasnya.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH sebelumnya telah menegaskan, jika penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut berdasarkan arahan dari Jaksa Agung RI dan Menteri BUMN terkait bersih-bersih BUMN.

“Sedangkan untuk para tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini disangkakan melanggar, Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kemudian Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tandasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!