



Kemudian tersangka Joke Kasi Penataan dan Pemberdayaan di BPN Kota Palembang yang tahun 2019 menjabat Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Palembang yang juga Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis.
“Nanti jika berkas perkaranya sudah lengkap, barulah dilakukan tahap dua yang kemudian berkas perkara kedua tersangka kita limpahkan ke pengadilan,” ungkap Hendy.
Masih dikatakan, dikarenakan perkara tersebut telah tahap penyidikan maka saksi-saksi tetap diagendakan pemeriksaannya.
“Jadi kita akan tetap mengagendakan pemerikasan saksi sampai berkas perkara nantinya dinyatakan lengkap atau P21,” pungkasnya.
Diketahui, dalam pengungkapan dugaan kasus tersebut sudah ada sejumlah saksi yang telah diperiksa Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejari Palembang, diantaranya pada Selasa (22/2/2022) Jaksa Penyidik memeriksa Edison mantan Kepala BPN Kota Palembang dan Wahyu selaku Satgas Fisik (Petugas Ukur/Panitia Ajudikasi PTSL 2019). HALAMAN SELANJUTNYA>>

