



“Adapun pagu kredit yang diberikan kepada PT Gatramas Internusa yakni sebesar Rp 15 miliar. Namun sebelum kredit tersebut diberikan saya bersama Asri Wisnu Wardana (terdakwa) dan Anton Hari Nugroho mendapat surat tugas dari Aran Haryadi (terdakwa) selaku pimpinan kredit untuk mengecek ke lokasi agunan tersebut. Di lokasi tanah dan Mesin Top Drive Sistem yang diagunan itu, kami melihat fisiknya. Kemudian saat mengecek Mesin Top Drive Sistem yang berada tak jauh dari workshop PT Gatramas Internusa di Bogor, saat itu kami langsung mengecek nomor mesin dan invoice mesin tersebut, jadi semuanya ada,” paparnya.
Dilanjutkannya, setelah dilakukan pengecekan agunan kemudian berkas permohonan kredit PT Gatramas Internusa naik ke Bagian Bisnis Bank Sumsel Babel yang kemudian dibawa dalam rapat komite Bank Sumsel Babel.
“Dalam rapat komite inilah kredit modal kerja PT Gatramas Internusa disetujui, sehingga PT Gatramas Internusa mendapatkan kredit modal kerja sebesar Rp 15 miliar dari Bank Sumsel Babel. Namun perjalannya waktu PT Gatramas Internusa tidak membayarkan angsuran kredit yang kemudian dilakukan eksekusi terhadap agunan tanah dan Mesin Top Drive Sistem tersebut. Akan tetapi, agunan itu hingga kini tidak laku terjual, walaupun telah dilelang sebanyak empat kali,” pungkasnya. (ded)

