Legal Bank Sumsel Babel Akui Appraisal dari Pihak Debitur yang Menilai Harga Agunan Kredit Rugikan Negara Rp 13 M Lebih







“Mengapa tidak Bank Sumsel Babel saja yang menunjuk Appraisal,” tanya Hakim.

Dijawab Yusman, jika tidak ada aturan di Bank Sumsel Babel kalau Appraisal dari pihak Bank Sumsel Babel.

“Jadi di Bank Sumsel Babel tidak ada aturannya Yang Mulia Majelis Hakim,” ujarnya.

Selanjutnya Hakim menanyakan kepada saksi terkait agunan yang dijaminkan oleh PT Gatramas Internusa dan berapa jumlah pagu kredit modal kerja yang diberikan kepada PT Gatramas Internusa.

“Apa saja agunannya dan berapa pagu kredit yang diberikan Bank Sumsel Babel,” kata Hakim kembali mengajukan pertanyaan.

Diungkapkan saksi Yusman, adapun agunan yang dijaminkan PT Gatramas Internusa ke Bank Sumsel Babel, yakni tanah di kawasan Bogor Jawa Barat seluas 900 meter persegi dan Mesin Top Drive Sistem. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!