Kurir dan Pengguna Narkoba Dibekuk Polres Lahat









Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda.

“Mereka mengaku nekat menjadi kurir narkoba karena alasan ekonomi. Namun apapun alasannya, perbuatan tersebut melanggar hukum dan harus dipertanggungjawabkan,” katanya.

Dengan adanya penangkapan ini, Polres Lahat kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kepolisian juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta membantu dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba, terutama di lingkungan terdekat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba,” Pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat, dan perlu kerja sama semua pihak untuk memeranginya. (rob)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!