




“Jadi proses penyidikan terus berjalan dan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel masih akan melakukan rangkaian kegiatan penyidikan dalam rangka menguatkan alat bukti pada perkara ini,” pungkasnya.
Diketahui, dalam penyidikan perkara tersebut sebelumnya, Kamis (22/6/2023) SK selaku Ketua Panitia Lelang KONI Sumsel diperiksa Tim Jaksa Penyidik, dan Rabu (21/6/2023) S pegawai KONI Sumsel diperiksa oleh Kejati, serta pada Selasa (20/6/2023) dua Pegawai Staf Keuangan KONI Sumsel, yakni RK dan U juga diperiksa Kejati Sumsel.
Bahkan pada Senin (19/6/2023), Kejati memeriksa saksi B Ketua Panitia Cabor Panjat Tebing dan MSR Technical Delegate Cabor E Sport. Lalu pada Kamis (15/6/2023), Kejati memeriksa saksi SGF pihak dari kontraktor, dan pada Selasa (13/6/2023) DG Ketua Cabor Menembak juga diperiksa sebagai saksi.
Kemudian pada Senin (12/6/2023), Kejati memeriksa Ketua KONI Sumsel HZ dan pada Kamis (8/6/2023), Kejati Sumsel memeriksa saksi SO yang merupakan mantan Gubernur Sumsel dan pernah menjabat sebagai Ketua KONI Sumsel, serta memeriksa saksi RK selaku Staf Keuangan KONI Sumsel.
Pada proses penyidikan perkara tersebut, Selasa (6/6/2023), Kejati Sumsel telah memeriksa saksi T yang merupakan pihak dari perusahaan swasta. Sedangkan pada Senin (29/5/2023) tiga saksi diperiksa Kejati Sumsel, mereka yakni; SR Ketua Panitia Cabang Olahraga (Cabor) Biliar, HR Ketua Panitia Cabor Woodball dan MWY Ketua Panitia Cabor Bola Tangan.
Lalu pada Selasa (30/5/20), Kejati memeriksa saksi KM Ketua Panitia Cabang Olahraga Tinju, ST Ketua Panitia Cabor Taekwondo dan AK Ketua Panitia Cabor Panahan. Selanjutnya pada Rabu (31/5/2023), dua saksi diperiksa, mereka yakni; DI Ketua Cabor Arung Jeram dan LS Ketua Cabor Balap Sepeda. HALAMAN SELANJUTNYA>>







