Kuasa Hukum Sebut Hendri Zainuddin Tidak Terkait dalam Perkara Dugaan Korupsi KONI Sumsel 2021







“Dimana penyidik yang akan mengatur waktu pemeriksaannya, dan kami pada perinsipnya mentaati semua proses hukum yang ada. Apalagi, proses hukum ini kan terus berjalan dan ke depan akan ada tahap-tahapannya karena pemberkasannya terus berjalan. Jadi, ini masih proses dan kami menghormati proses itu,” tandasnya.

Sementara Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengungkapkan, jika Hendri Zainuddin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel.

“Terkait tidak dilakukan penahanan, karena menurut Tim Jaksa Penyidik yang bersangkutan masih dianggap kooperatif. Balik-balik sebagai mana Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, yakni; tidak dikhawatirkan akan melarikan diri, tidak dikhawatirkan untuk menghilangkan barang bukti dan tidak dikhawatirkan mengulangi tindak pidana,” tandas Kasi Penkum Kejati Sumsel.

Diketahui, pada penyidikan perkara ini sebelumnya sudah ada dua tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan oleh Kejati Sumsel. Keduanya, yakni; Sekretaris Umum KONI Sumsel Suparman Roman yang saat perkara ini terjadi selaku PPTK, dan Ahmad Tahir mantan Ketua Harian KONI Sumsel Periode Januari 2020 sampai dengan April 2022. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!