Kuasa Hukum Pertanyakan Restorative Justice Untuk Adam Deni







“Sidang dilanjutkan kembali Senin, 14 Maret 2022,” kata Ketua Majelis Hakim, R. Rudi kindarto di PN Jakarta Utara, Senin.

Perkara UU ITE itu teregister dengan Nomor Perkara: 179/Pidsus/2022/PN.JKT.UTR dengan dua terdakwa yakni Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari.

Rudi menjelaskan alasan penundaan sidang dikarenakan pihak penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara belum menghadirkan para terdakwa.

Selain itu, tim kuasa hukum Adam Deni juga diminta untuk memperbaiki kelengkapan berkas surat kuasa. (Antara/den)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!