



“Kalau memang dimaafkan, buktinya perkara sampai di pengadilan,” ujarnya.
Namun demikian, dia menghargai keputusan Ahmad Sahroni yang melanjutkan kasus tersebut, walaupun sudah menerima permohonan maaf.
Herwanto menegaskan kasus Adam Deni menjadi pembelajaran hukum, karena dengan profesi advokat, pihaknya sering juga membuat laporan hukum kepada kepolisian.
Namun, semenjak ada surat edaran, kami menyampaikan laporan sangat sulit. Berbeda dengan kasus Adam Deni, dari laporan sampai pelimpahan di persidangan cukup cepat.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda sidang perdana pembacaan dakwaan dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Adam Deni. HALAMAN SELANJUTNYA>>

