



Adapun dugaan gratifikasi itu berupa bantuan carter pesawat jet pribadi dalam kegiatan kunjungan ke Medan, Aceh, Jambi, dan Surabaya dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Kaukus Muda PPP Hammam Asy’ari pada 9 November 2020 menyatakan bahwa laporan dugaan gratifikasi Monoarfa itu ngawur.
Menurut dia, Nizar yang bertindak sebagai pelapor tidak memahami gratifikasi yang bisa dilaporkan ke KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pesawat yang ditumpangi pengurus DPP PPP tersebut tidak berhubungan dengan jabatan sebagai Menteri Bappenas atau anggota DPR RI meski Arsul Sani ikut di dalamnya.
Selain itu, lanjut dia, pengurus DPP PPP ikut di dalam di pesawat terbang itu kapasitasnya sebagai pengurus partai, bukan penyelenggara negara yang dapat dilihat dari kegiatan yang dilakukan mereka di lokasi tujuan. (Antara/ded)

