KPK Yakin Praperadilan Nizar Dahlan Terkait Suharso Monoarfa Ditolak







Selanjutnya, pada November 2020 dan sesuai mekanisme Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 telah pula dilakukan pertemuan dengan pelapor (Nizar Dahlan) sebagai tindak lanjut untuk memperoleh informasi dan dokumen-dokumen pendukung laporan tersebut.

“Namun demikian, informasi yang kami terima, sampai saat ini, pelapor belum melengkapi dokumen pendukung dimaksud dan tidak mengkonfirmasi kembali kepada Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK,” ungkap Ali.

Dikutip dari laman sipp.pn-jakartaselatan.go.id, praperadilan itu didaftarkan pada Selasa (12/7/2022) dengan nomor perkara 60/Pid.Pra/2022/PN.JKT.SEL. Nizar Dahlan sebagai pihak pemohon, sedangkan sebagai pihak termohon adalah KPK.

Sebelumnya, Nizar membenarkan telah mengajukan praperadilan tersebut.

“Saya melakukan praperadilan kepada KPK, sebab apa yang saya sampaikan dua tahun lalu terkait dugaan kasus gratifikasi Menteri Bappenas atau Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa belum ada tindak lanjut,” kata Nizar dalam keterangannya pada Selasa (12/7/2022).

Pada 16 November 2020, KPK juga sempat mengundang Nizar atas laporannya terhadap Suharso tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!