



Sementara itu, terdakwa Herman Mayori dan Eddy Umari sebelumnya telah divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan hukuman pidana masing-masing 4 tahun 6 bulan penjara. Keduanya juga didenda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Vonis Herman Mayori dan Eddy Umari tersebut terdapat perbedaan dengan tuntutan JPU. Dimana JPU KPK sebelumnya telah menuntut hukuman pidana terdiri dari; untuk Herman Mayori dituntut JPU KPK 4 tahun 6 bulan, denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Eddy Umari dituntut JPU KPK 5 tahun penjara denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Herman Mayori dan Eddy Umari juga dituntut JPU KPK membayar uang pengganti, terdiri dari; Herman Mayori dituntut uang pengganti Rp 389 juta dan Eddy Umari dituntut membayar uang pengganti Rp 727 juta. (ded)

