KPK Ungkap Tuntutan Tiga Terdakwa OTT Muba Diakomodir Hakim, Uang Rp 1,5 Miliar Dirampas Untuk Negara!







Sementara itu, terdakwa Herman Mayori dan Eddy Umari sebelumnya telah divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan hukuman pidana masing-masing 4 tahun 6 bulan penjara. Keduanya juga didenda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Vonis Herman Mayori dan Eddy Umari tersebut terdapat perbedaan dengan tuntutan JPU. Dimana JPU KPK sebelumnya telah menuntut hukuman pidana terdiri dari; untuk Herman Mayori dituntut JPU KPK 4 tahun 6 bulan, denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Eddy Umari dituntut JPU KPK 5 tahun penjara denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Herman Mayori dan Eddy Umari juga dituntut JPU KPK membayar uang pengganti, terdiri dari; Herman Mayori dituntut uang pengganti Rp 389 juta dan Eddy Umari dituntut membayar uang pengganti Rp 727 juta. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!