



Dilanjutkannya, meskipun demikian pihaknya masih mempelajari putusan Majelis Hakim untuk menentukan sikap banding atau menerima terkait vonis ketiga terdakwa tersebut.
“Dalam putusan tersebut hak politik terdakwa Dodi Reza tidak dicabut. Oleh karena itu kami masih mempelajari putusannya agar kami bisa melihat secara lengkap dan utuh agar dapat menentukan sikap apakah kami banding atau menerima vonis tersebut. Namun yang jelas, tidak menutup kemungkinan kami akan banding,” pungkas JPU KPK.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Yoserizal SH MH telah menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin. Dalam voins tersebut Dodi Reza juga didenda Rp 250 juta subsider 5 bulan serta hukuman tambahan uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar lebih, dengan ketentuan jika satu bulan usai putusan inkracht terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang. Apabila nilai harta benda milik terdakwa tidak mencukupi jumlah uang pengganti maka diganti pidana 1 tahun penjara.
Vonis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang sebelumnya telah menuntut Dodi Reza 10 tahun dan 7 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar. Kemudian JPU KPK juga menuntut pencabutan hak politik Dodi Reza selama 5 tahun usai terdakwa menjalani masa hukuman pidana. HALAMAN SELANJUTNYA>>

