KPK Ungkap Tersangka Kadis PUPR OKU Kondisikan Fee dari Sembilan Proyek untuk DPRD







“Adapun komitmen fee sembilan proyek ini, yakni fee sebesar 20 persen untuk DPRD OKU dan fee 2 persen untuk Dinas PUPR OKU,” katanya.

Dijelaskannya, terkait pengadaan sembilan proyek tersebut kemudian tersangka NOP (Nopriansyah) selaku Kepala Dinas PUPR OKU mengkondisikan dua tersangka dari pihak swasta untuk menggunakan beberapa perusahaan yang ada di Lampung Tengah.

“Dimana saat kontrak pekerjaan proyek untuk penyedia dan PPK melakukan penandatanganan di Lampung Tengah,” ungkapnya.

Lanjut Ketua KPK Setyo Budiyanto, adapun sembilan proyek tersebut, terdiri dari; Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati OKU senilai Rp 8,397,563,094.14 dengan Penyedia CV RF, Rehabilitasi Rumdin Wakil Bupati Rp 2,465,230,075.95 dengan Penyedia CV RE, Pembangunan Kantor Dinas PUPR OKU senilai Rp 9,888,007,167.69 dengan Penyedia CV DSA, pembangunan jembatan Desa Guna Makmur senilai Rp 983,812,442.82 dengan Penyedia CV GR, peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus-Desa Bandar Agung senilai Rp 4,928,950,500.00 dengan Penyedia CV DSA, peningkatan jalan desa Panai Makmur-Guna Makmur senilai Rp 4,923,290,484.24 dengan Penyedia CV ACN, peningkatan jalan unit XVI-Kedaton Timur Rp 4,928,113,967.57 dengan penyedia CV MDR Coorporation, peningkatan Jalan Let Muda M Sidi Junet Rp 4,850,009,358.12 dengan penyedia CV BH, peningkatan jalan Desa Makarti tama Rp 3,939,829,135.84 dengan penyedia CV MDR Coorporation.

“Karena sembilan proyek tersebut sejak awal sudah dilakukan pengkondisian oleh tersangka NOP (Nopriansyah) selaku Kepala Dinas PUPR OKU, maka sembilan proyek itu semuanya dikerjakan oleh MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso) tersangka dari pihak swasta. Dimana sebelumnya disaat proses pengadaan proyek, kedua tersangka dari pihak swasta ini meminjam sejumlah perusahaan. Jadi istilahnya pinjam bendera perusahaan lain, dan itu tidak dibolehkan dalam pengadaan barang dan jasa,” pungkasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!