




“KPK berharap setelah dilakukan penyerahan aset P3D kepada Pemkot Bima maka untuk memenuhi kebutuhan operasional penggunaan aset tanah dan bangunan oleh Pemkab Bima dapat difasilitasi dengan mekanisme pinjam pakai oleh Pemkot Bima kepada Pemkab Bima dalam rentang waktu yang disepakati sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ipi.
Ia mengungkapkan KPK melalui Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V sebelumnya telah melakukan serangkaian proses mediasi dan pendampingan untuk mendorong penyelesaian serah terima aset P3D tersebut agar dilakukan penyerahan dari Pemkab Bima kepada Pemkot Bima sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain Bupati dan Wali Kota Bima, hadir dalam pertemuan di Gedung KPK, Jakarta, yaitu Wakil Gubernur NTB, Irjen Kementerian Dalam Negeri, Ketua DPRD Kabupaten Bima, Ketua DPRD Kota Bima, dan Plt Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK beserta jajaran Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK. (Antara/ded)







