



PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dinilai terbukti melakukan dakwaan primer dari Pasal 2 ayat 1 UU jo Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Para terdakwa melakukan korupsi dengan berkehendak aktif, bertujuan memperoleh keuntungan di luar kewajaran. Proyek fisik masih dapat dipergunakan namun menurut hasil audit kualitasnya tidak sesuai spek dan tidak dapat dimanfaatkan secara sempurna,” ungkap jaksa.
Sementara hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa I telah mengembalikan seluruh hasil tindak pidana dan terdakwa II telah mengembalikan sebagian hasil tindak pidana.
Duduk di kursi terdakwa mewakili PT Nindya Karya adalah Direktur Utama PT Nindya Karya, yaitu Haedar A Karim dan mengikuti persidangan dari Aceh melalui sambungan “video conference”, yaitu Direktur Utama PT Tuah Sejati Muhammad Taufik Reza.
Sidang dilanjutkan pada 19 Agustus 2022 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi). (Antara/ded)

