KPK Tuntut Setoran Keuntungan dari Tiga SPBU Milik Tuah Sejati







Alasan penyitaan karena di persidangan telah terungkap fakta aset usaha berupa SPBU, SPBN, dan SPPBE adalah diperoleh atau merupakan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan PT Tuah Sejati.

“Bahwa demi mempertimbangkan asas kemanfaatan dan mengingat aset tersebut menjadi sarana vital bagi kebutuhan masyarakat Aceh, maka Penuntut umum akan melakukan perampasan aset untuk negara yang pelaksanaannya diserahkan kepada PT Pertamina (Persero) selaku Badan Usaha Milik Negara yang memiliki kompetensi berkaitan dengan keberlangsungan pengelolaan aset tersebut,” tambah jaksa.

Perampasan ketiga aset tersebut menurut jaksa sudah sesuai dengan dakwaan dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dalam rangka pemenuhan kekurangan uang pengganti.

Dalam perkara ini, JPU KPK menuntut PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati untuk dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp900 juta.

Kedua perusahaan juga dituntut hukuman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan rincian PT Nindya Karya (Persero) membayar sebesar Rp44.681.053.100. Diketahui PT Nindya Karya telah menyerahkan seluruh uang senilai Rp44.681.053.100 sehingga JPU KPK menuntut penyitaan seluruh uang tersebut.

Sedangkan PT Tuah Sejati dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp49.908.196.378, namun baru menyerahkan sebesar Rp9.062.489.079 sehingga PT Tuah Sejati dituntut untuk membayar sisa pidana tambahan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!