



“Jadi untuk Dodi Reza, Herman Mayori dan Eddi Umari ketiganya masih proses penyidikan makanya kita belum bisa menyampaikan kapan penahanan ketiga tersangka tersebut dipindahkan ke Palembang,” ujarnya.
Dilanjutkannya, sedangkan untuk Suhandy (terdakwa) penahanannya telah dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang lantaran Suhandy telah menjadi terdakwa di persidangan.
“Pemindahan penahanan Suhandy dari Rutan KPK ke Rutan Pakjo dilakukan karena kita melaksanakan penetapan Hakim Pengadilan Tipikor Palembang,” tandasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

