KPK: Tersangka Korupsi Helikopter AW-101 Rugikan Negara Rp224 Miliar







Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 Irfan Kurnia Saleh (rompi jingga) usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2022). (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga perbuatan tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI Angkatan Udara mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp224 miliar.

“Akibat perbuatan IKS, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

KPK menahan Irfan, yang merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG), Selasa, pascapenetapan dirinya sebagai tersangka pada Juni 2017.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada Mei 2015, Irfan bersama Lorenzo Pariani (LP), sebagai salah satu pegawai perusahaan AgustaWestland (AW), menemui Mohammad Syafei (MS) yang saat itu masih menjabat sebagai Asisten Perencanaan dan Anggaran TNI AU di Cilangkap, Jakarta Timur. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!