



Dalam pelaporannya ke KPK tersebut, ia juga mengaku turut membawa sejumlah bukti di antaranya hasil rapat kerja Komisi VI DPR RI, surat pernyataan program P5 (penawaran paket penyelesaian permasalahan pegawai), dan putusan homologasi oleh Pengadilan Niaga Surabaya
“Bukti-bukti itu lah yang akan menjadi landasan kami atas kejanggalan-kejanggalan bahwa dugaan tindak pidana korupsi itu,” kata Lamsihar.
Sementara itu dalam kesempatan sama, David Sitorus yang juga kuasa hukum tim advokasi paguyuban tersebut menyebut pelaporan tersebut terkait permasalahan pesangon para karyawan yang belum dibayarkan.
“Tujuan kami datang ke KPK ini adalah untuk melaporkan adanya indikasi-indikasi korupsi dalam penyelesaian masalah-masalah dalam PT Merpati Nusantara Airlines, terutama masalah pesangon para karyawan yang belum dibayarkan sekitar Rp318 miliar,” kata David. (Antara/ded)

