



Laporan tersebut, kata dia, juga didasari adanya data dari panitia kerja (panja) Komisi VI DPR RI.
“Kenapa kami melaporkan? berdasarkan data dari panitia kerja Komisi VI DPR RI ada dokumen yang memang kami miliki bahwa kesimpulannya ada dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme yang diduga terjadi di kepengurusan PT Merpati Nusantara Airlines,” ujar dia.
Selain itu, ia juga menyebut bahwa dana pensiun, pesangon, dan juga hak-hak dari para karyawan PT Merpati Nusantara Airliners belum dibayarkan.
“Jadi, kami banyak sekali melihat kejanggalan, kejanggalan yang memang terjadi pada tubuh PT Merpati Nusantara Airlines. Selain daripada merugikan hak-hak dari pada klien kami juga merugikan keuangan negara Republik Indonesia,” kata Lamsihar. HALAMAN SELANJUTNYA>>

