



“Tetapi kalau kepala dinas yang diduga korupsi, maka itu eselon II, bukan di KPK tetapi kalau ada bukti awal maka disambungkan ke kepolisian atau Kejaksaan,” katanya.
Wawan Wardina menegaskan semua laporan yang masuk ke KPK akan ditindaklanjuti namun sesuai standar operasional prosedur (SOP). Saat laporan diterima maka akan diverifikasi siapa pelapor dan lain sebagainya.
Ia mengatakan bahwa laporan tindak pidana korupsi yang bagus adalah disertai dengan bukti-bukti.
Selain itu, katanya, pelapor perlu menjaga kerahasiaan laporan atau tidak mempublikasikan kepada masyarakat. Hal ini penting dilakukan agar memudahkan KPK melakukan tindak lanjut berupa pengumpulan bukti-bukti di lapangan.
“Kalau dilaporkan habis itu disampaikan kepada media massa maka akan percuma karena kalau begitu orang yang dilaporkan bisa menyembunyikan atau menghilangkan bukti-bukti,” katanya. (Antara/ded)

