



Dari Kasi Jembatan Dinas PUPR HSU sebesar Rp18,5 miliar sejak tahun 2019 hingga 2021 dan dari Kabid Cipta Karya sebesar Rp1,7 miliar sejak 2019 hingga 2021.
Kedua berupa aliran dana terkait penunjukkan ASN sebagai pejabat strategis di lingkungan Pemkab HSU sebesar Rp510 juta sejak tahun 2018 hingga 2020.
Dana-dana itu tidak dilaporkan Abdul Wahid dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya kepada KPK selaku Bupati HSU.
“Dalam LHKPN terdakwa pada Desember 2020 sebagai bupati harta kekayaan Rp5,3 miliar,” ujar Tim JPU KPK yang terdiri dari Fahmi Ari Yoga, Hendra Eka Saputra, Rony Yusuf dan Titto Jaelani.
Terkait dakwaan tindak pidana pencucian uang, terdakwa disebut telah menempatkan, membelanjakan atau menggunakan dana tersebut dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaaan melalui sejumlah transaksi. HALAMAN SELANJUTNYA>>

