




Banjarmasin, JN
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan aliran fee proyek ke Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) non-aktif, Abdul Wahid, mencapai Rp31,7 miliar.
Dari fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (11/4/2022), Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan dakwaan terhadap Wahid terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di hadapan Ketua Majelis Hakim Yusriansyah.
Terdakwa diduga menerima dana bernilai fantastis melalui sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPRP HSU sejak kurun waktu 2015 hingga 2021.
Pada dakwaannya, JPU mengatakan ada dua kategori aliran dana yang diterima Wahid. Pertama berupa fee terkait penunjukan kontraktor proyek di lingkungan Dinas PUPRP HSU baik yang diterimanya langsung maupun melalui ajudan.
Di antaranya Plt Kadis sekaligus Kabid Sumber Daya Air PUPRP HSU Rp2,8 miliar sejak tahun 2017 hingga 2021. Dari Kabid Binamarga Dinas PUPRP HSU sebesar Rp8,1 miliar sejak tahun 2015 hingga 2018. HALAMAN SELANJUTNYA>>

