KPK Tegaskan Tetap dengan Tuntutan 15 Anggota DPRD Terdakwa Dugaan Suap Proyek Muara Enim







“Pada replik ini kami sampaikan jika para terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama,” ujarnya.

Diungkapkannya, di replik tersebut pihaknya juga menambahkan adanya penerimaan yang diterima oleh beberapa terdakwa untuk biaya karaoke.

“Penerimaan untuk karaoke tersebut diterima beberapa terdakwa yang sumber uangnya dari Robi Okta Fahlefi. Hal ini tentunya memperkuat para terdakwa telah menerima sesuatu terkait proyek yang didapatkan oleh Robi Okta Fahlefi,” tandasnya.

Sementara usai sidang, JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz kepada wartawan mengatakan, lembaga KPK kini sedang mendalami dan memverifikasi pembelaan dua terdakwa di perkara tersebut yang dalam sidang sebelumnya menyebut diduga ada oknum pengacara yang diduga meminta sejumlah uang dari beberapa terdakwa dengan dugaan mencatut nama Penyidik KPK.

“Tentunya ini sedang didalami oleh bidang terkait di KPK. Dimana saat ini KPK sedang memverifikasi informasi tersebut, tentunya dalam pendalaman ini ada tahapan-tahapan yang dilakukan guna mengecek kebenarannya,” pungkas JPU KPK. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!